Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 20 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Pengawasan Hygine Sanitasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 20/2011 · Perda Kota Palembang No. 20 Tahun 2011 · Perda Kota Palembang Nomor 20 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Agustus 2011
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembinaan dan Pengawasan Hygine Sanitasi
LokasiPemerintah Kota Palembang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Agustus 2011
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Retribusi Hygiene dan Sanitasi.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan hygiene dan sanitasi di tempat-tempat umum di Kota Palembang, dengan maksud untuk melindungi, memelihara, dan meningkatkan kesehatan masyarakat. Ruang lingkup peraturan ini mencakup berbagai tempat umum seperti tempat wisata, sarana perhubungan, sarana sosial, sarana komersial, serta sarana perkantoran dan industri.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi kewajiban bagi tempat-tempat umum untuk memiliki fasilitas sanitasi yang memenuhi syarat kesehatan, bangunan yang memenuhi syarat pencahayaan dan ventilasi, serta pemeliharaan kebersihan dan pengendalian vektor penyakit. Pemilik atau pengelola tempat-tempat umum diwajibkan memelihara kebersihan lingkungan dan memenuhi persyaratan kesehatan yang ditetapkan.

Dinas Kesehatan Kota Palembang berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan hygiene dan sanitasi. Tempat-tempat umum wajib memiliki Sertifikat Laik Sehat (SLS). Pemilik atau pengelola tempat-tempat umum diwajibkan memeriksakan kesehatan tenaga kerjanya secara berkala. Pengelolaan limbah padat dan cair harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk mendapatkan SLS, pemilik atau pengelola harus memperhatikan dan melaksanakan petunjuk teknis hygiene dan sanitasi.

1. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, setiap Pemilik atau Pengusaha atau Pengelola tempat-tempat umum harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap kelaikan hygiene dan sanitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 10, dan Pasal 17, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).