di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pelestarian Bahasa dan Budaya Jawa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 2/2014 · Perda Kabupaten Klaten No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melestarikan Bahasa dan Budaya Jawa sebagai faktor penting peneguhan jatidiri daerah, menyelaraskan fungsinya dalam kehidupan masyarakat, mengenali nilai-nilai estetika, etika, moral, dan spiritual budaya Jawa untuk pembinaan kebudayaan nasional, serta mendayagunakannya sebagai wahana pembangunan karakter.
Sasaran pelestarian meliputi perwujudan kurikulum pendidikan Bahasa dan Budaya Jawa berbasis keunggulan lokal, penggunaan bahasa Jawa yang baik dan benar, penghargaan masyarakat terhadap Bahasa dan Budaya Jawa, dan peran serta masyarakat dalam pelestarian.
Bahasa Jawa berkedudukan sebagai bahasa daerah dan berfungsi sebagai lambang identitas dan kebanggaan daerah, sarana komunikasi daerah, pembentuk karakter adiluhung, penggali kearifan lokal, serta ekspresi seni dan budaya. Unsur Bahasa Jawa meliputi fonem, morfem, kata, kalimat, wacana, kaidah, tata tulis, tata bahasa, tingkat tutur, varian, dialek, dan makna. Budaya Jawa mencerminkan filosofi, simbol, mitos, dan ritual yang mengutamakan keseimbangan, keselarasan, dan keserasian.
Bupati berwenang dan bertanggung jawab dalam pelestarian Bahasa dan Budaya Jawa melalui kegiatan perlindungan, pembinaan, dan pengembangan. Arah kebijakan adalah melestarikan Bahasa dan Budaya Jawa untuk mewujudkan masyarakat yang mencerminkan budaya Jawa dan menggali nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Pelestarian dilaksanakan melalui pembelajaran di lingkungan pendidikan formal, non formal, keluarga, dan masyarakat.
Strategi kebijakan meliputi penyusunan kurikulum, penerapan mata pelajaran muatan lokal bahasa Jawa, peningkatan kemahiran berbahasa Jawa, penyediaan guru bahasa Jawa, peningkatan kualitas guru, penyediaan bahan ajar, peningkatan metodologi mengajar, peningkatan kegiatan apresiasi dan kompetisi, sosialisasi pedoman tata penulisan, penelitian tingkat tutur, dan dukungan terhadap transkripsi dan transliterasi budaya Jawa. Masyarakat berperan aktif dalam pelestarian melalui pemeliharaan kecintaan, pemantapan kesadaran, dan pembentukan lembaga pelestarian. Bupati melakukan pengendalian dan pengawasan, serta dapat membentuk Tim Bahasa dan Budaya Jawa. Pembiayaan berasal dari APBD dan sumber dana lain yang sah.