Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melestarikan dan mengembangkan Domba Garut sebagai sumber daya genetik ternak asli Indonesia. Latar belakangnya adalah Domba Garut memiliki nilai sosial-ekonomi tinggi dan telah ditetapkan sebagai wilayah sumber bibit ternak Domba Garut oleh Kementerian Pertanian.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Penetapan dan pengelolaan wilayah sumber bibit Domba Garut, yang dilakukan oleh peternak, kelompok peternak, dan pelaku usaha.
- Seleksi bibit ternak berdasarkan performa dan catatan individu, yang dapat dilakukan melalui kontes ternak.
- Pengelolaan ternak Domba Garut, termasuk budidaya, pembibitan, pemasaran bibit, dan pelestarian sumber daya genetik.
- Larangan pemotongan betina produktif, kecuali dalam kondisi tertentu seperti sakit atau kecelakaan.
- Pengembangan sumber daya genetik Domba Garut untuk meningkatkan populasi, produksi, dan industrialisasi.
- Pengendalian penyakit untuk melindungi Domba Garut dari ancaman penyakit.
- Pengembangan Industri Domba Unggulan (INDUNG) dari hulu sampai hilir, termasuk produksi dan pasca panen.
- Peran Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi promosi, penguatan lembaga usaha, dan pengembangan wawasan mengenai Domba Garut.
- Kelembagaan usaha peternakan Domba Garut yang terdiri dari pelaku usaha, kelompok peternak, organisasi profesi, dan lembaga lainnya.
- Perlindungan lingkungan hidup dalam kegiatan pengelolaan ternak Domba Garut.
- Pembinaan oleh Pemerintah Daerah, swasta, akademisi, dan lembaga lainnya kepada peternak dan pelaku usaha.
- Pengawasan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, dan instansi lainnya terhadap berbagai aspek pelestarian dan pengembangan Domba Garut.
- Peran serta masyarakat dalam pelestarian dan pengembangan Domba Garut.
- Penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terhadap pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Daerah.