Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 26 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2014 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana

Juga dikenal sebagai: PERPRES 26/2014 · PERPRES No. 26 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 26 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2014Tanggal Penetapan:14 April 2014
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 April 2014
Tanggal Penetapan14 April 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan tunjangan dengan beban kerja dan tanggung jawab, serta meningkatkan mutu, prestasi, produktivitas kerja, dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil tersebut.

Ketentuan Substansial

Tunjangan diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran yang merupakan bagian dari peraturan ini. Pemberian tunjangan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Daerah sesuai status kepegawaian. Tunjangan dihentikan jika Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)