Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bondowoso 2/2025 · Perda Kabupaten Bondowoso No. 2 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2025Tanggal Penetapan:21 Maret 2025
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMAJUAN KEBUDAYAAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Bondowoso
Tanggal Berlaku21 Maret 2025
Tanggal Penetapan21 Maret 2025
Tempat PenetapanBondowoso

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memajukan kebudayaan daerah Kabupaten Bondowoso. Latar belakangnya adalah untuk melindungi, melestarikan, mengembangkan, dan membina warisan kebudayaan daerah sebagai identitas daerah dan bangsa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah: Tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, situs, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.
  2. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah: Menjamin kebebasan berekspresi, pelindungan atas ekspresi budaya, melaksanakan pemajuan kebudayaan, memelihara kebhinekaan, mengelola informasi kebudayaan, menyediakan sarana dan prasarana, pendanaan, membentuk mekanisme pelibatan masyarakat, mendorong peran aktif masyarakat, dan menjaga ekosistem kebudayaan. Pemerintah daerah berwenang merencanakan, merumuskan, dan menetapkan kebijakan, penyelenggaraan, mekanisme pelibatan masyarakat, dan mekanisme pendanaan.
  3. Hak dan Kewajiban: Setiap orang berhak berkarya, mendapatkan pengakuan dan pelindungan, berperan aktif dalam pemajuan kebudayaan, mendapatkan akses informasi, memanfaatkan sarana dan prasarana, dan memperoleh manfaat dari pemajuan kebudayaan. Setiap orang wajib mendukung inovasi, melestarikan budaya, mendorong interaksi antar budaya, mempromosikan kebudayaan daerah, dan memelihara sarana dan prasarana.
  4. Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah: Meliputi pelindungan (inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, publikasi), pengembangan (penyebarluasan, pengkajian, pengayaan keberagaman), pemanfaatan (membangun karakter bangsa, meningkatkan ketahanan budaya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat), dan pembinaan (peningkatan SDM, lembaga, dan pranata kebudayaan).
  5. Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah: Pemerintah daerah menyusun pokok pikiran kebudayaan daerah dengan melibatkan masyarakat, berisi identifikasi keadaan terkini, SDM, sarana dan prasarana, potensi masalah, analisis, dan rekomendasi.

(-)

(-)