Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 22 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Tanjunganom Di Kecamatan Samarang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 22/2011 · Perda Kabupaten Garut No. 22 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Garut Nomor 22 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2011Tanggal Penetapan:11 Agustus 2011
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Tanjunganom Di Kecamatan Samarang
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku15 Agustus 2011
Tanggal Penetapan11 Agustus 2011
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2008 Nomor 22);

Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 22 Tahun 2011 mengatur tentang pembentukan Desa Tanjunganom di Kecamatan Samarang. Latar belakang pembentukan desa ini adalah untuk memacu perkembangan dan kemajuan Kecamatan Samarang, khususnya Desa Tanjungkarya, serta menampung aspirasi masyarakat untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.

Pembentukan Desa Tanjunganom dilakukan dengan memekarkan sebagian wilayah Desa Tanjungkarya, yang terdiri atas Dusun/Kapunduhan Cibulakan. Batas-batas wilayah Desa Tanjunganom ditetapkan, dan ibu kota desa berkedudukan di Kampung Mispalah.

Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa Tanjunganom mencakup urusan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa, urusan yang menjadi kewenangan kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada desa, tugas pembantuan dari pemerintah, serta urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa oleh peraturan perundang-undangan.

Pemerintahan Desa Tanjunganom dipimpin oleh seorang Kepala Desa yang dipilih dan disahkan sesuai peraturan perundang-undangan. Sebelum Kepala Desa definitif terpilih, Penjabat Kepala Desa diangkat dari Pegawai Negeri Sipil. Perangkat desa dibentuk untuk menyelenggarakan pemerintahan desa, dan keanggotaan BPD diisi dari anggota BPD Desa Tanjungkarya serta wakil dari penduduk desa.

Kepala Desa Tanjungkarya bersama Penjabat Kepala Desa Tanjunganom bertugas menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Pemerintah Desa Tanjunganom. Desa Tanjunganom berhak mendapatkan alokasi dana desa dan pendapatan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Desa Tanjunganom.

1. Sebelum terbentuknya BPD Desa Tanjunganom, Penjabat Kepala Desa menyusun Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Desa Tanjunganom untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Rancangan Peraturan Kepala Desa Tanjunganom sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Camat. 3. Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Kepala Desa Tanjunganom sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 4. Sebelum Desa Tanjunganom menetapkan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini, semua Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa Tanjungkarya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Tanjunganom.

(-)