Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 114 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 114 Tahun 1951 tentang Pemberhentian Letnan Kolonel Tjadangan J. Tahija

Juga dikenal sebagai: Keppres 114/1951 · Keppres No. 114 Tahun 1951 · Keppres Nomor 114 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 1951Tanggal Penetapan:28 Juni 1951
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Letnan Kolonel Tjadangan J. Tahija
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Juni 1951
Tanggal Penetapan28 Juni 1951
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 114 Tahun 1951 ini menetapkan pemberhentian dengan hormat Letnan Kolonel Tjandangan J. Tahija dari jabatannya di Angkatan Perang Republik Indonesia atas permohonan sendiri. Pemberhentian ini berlaku mulai 30 Juni 1951. Keputusan ini juga menyampaikan ucapan terima kasih atas jasa-jasa yang telah diberikan oleh Letnan Kolonel Tjandangan selama bertugas. Keputusan ini disertai catatan bahwa jika terdapat kekeliruan di kemudian hari, akan dilakukan pembetulan seperlunya.

(-)

(-)