Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasuruan 8/2016 · Perda Kabupaten Pasuruan No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 2016Tanggal Penetapan:9 Mei 2016
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Kabupaten Pasuruan
Tanggal Berlaku09 Mei 2016
Tanggal Penetapan09 Mei 2016
Tempat PenetapanBangil

Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pengendalian Pencemaran Air Di Kabupaten Pasuruan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan ini bertujuan untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Pasuruan. Latar belakangnya adalah perlunya pemanfaatan lingkungan hidup yang berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat dan generasi mendatang.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk:

  1. Perencanaan: Inventarisasi lingkungan hidup daerah, penetapan wilayah ekoregion, dan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten.
  2. Pemanfaatan Sumber Daya Alam: Harus didasarkan pada RPPLH Kabupaten atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
  3. Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup: Melalui pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan, dengan instrumen seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, AMDAL, UKL-UPL, dan perizinan.
  4. Pemeliharaan Lingkungan Hidup: Melalui konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan pelestarian fungsi atmosfer.
  5. Pengelolaan Limbah B3 dan Non-B3: Mengatur pengelolaan limbah B3 oleh penghasil, pengangkut, penyimpan, dan pengolah limbah, serta pembuangan limbah non-B3.
  6. Hak dan Kewajiban: Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berkewajiban memelihara kelestarian lingkungan hidup.
  7. Larangan: Melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran, memasukkan limbah B3, melakukan pembakaran lahan, dan memberikan informasi palsu.
  8. Sistem Informasi Lingkungan Hidup: Pengembangan sistem informasi lingkungan hidup yang terpadu dan terkoordinasi.
  9. Peran Masyarakat: Masyarakat memiliki hak dan kesempatan untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  10. Perlindungan dan Pencegahan Kerusakan Lingkungan Hidup: Meliputi sumber daya air, ruang terbuka hijau, kawasan rawan bencana, dan kawasan lindung.
  11. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah: Menetapkan kebijakan, melaksanakan KLHS, menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam, dan melakukan penegakan hukum.
  12. Kerjasama Daerah: Kerja sama dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat dilakukan secara vertikal maupun horizontal.
  13. Pemantauan Kualitas Lingkungan Hidup: Pemantauan kualitas lingkungan hidup dilakukan oleh pemerintah daerah, penanggung jawab usaha, dan masyarakat.
  14. Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha.
  15. Penyelesaian Sengketa Lingkungan: Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat dilakukan melalui pengadilan atau di luar pengadilan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (4), Pasal 21 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 30 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (2) dikenakan sanksi administratif. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 21 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 23 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 30 ayat (1), Pasal 33 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (2) dikenakan sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).