Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara No. 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 11 Tahun 2013 tentang Sistem Kesehatan Kabupaten Kolaka Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Utara 11/2013 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2013Tanggal Penetapan:12 Desember 2013
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSistem Kesehatan Kabupaten Kolaka Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Tanggal Berlaku12 Desember 2013
Tanggal Penetapan12 Desember 2013
Tempat PenetapanLasusua

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Kesehatan Kabupaten Kolaka Utara (SK3U) sebagai landasan, arah, dan pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan oleh pemerintah, swasta, dan masyarakat. Tujuan SK3U adalah meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, merespon kebutuhan masyarakat, dan memberikan perlindungan finansial bagi masyarakat kurang mampu melalui jaminan pembiayaan kesehatan yang bersumber dari dana masyarakat, pemerintah, dan swasta. Tata cara perlindungan finansial akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) untuk menjamin ketersediaan SDMK yang berkualitas dan merata, melalui perencanaan, pendistribusian, dan pelatihan. Peningkatan kinerja SDMK dilakukan berbasis jabatan fungsional kesehatan dan non-kesehatan. Detail mengenai pengelolaan SDMK akan diatur dalam Peraturan Bupati.

Partisipasi masyarakat dalam pembangunan kesehatan diatur, mencakup penyusunan kebijakan pelayanan publik kesehatan, standar pelayanan, pengawasan, evaluasi, dan pemberian penghargaan. Pemberdayaan masyarakat diselenggarakan berdasarkan prinsip menggerakkan masyarakat, kemandirian, kemitraan, dan peningkatan sumber daya manusia, dengan fokus pada pembentukan dan pengaktifan Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) seperti Poskesdes dan Posyandu. Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan peraturan desa (PERDES).

Pengelolaan pelayanan kesehatan di desa terpencil menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan, termasuk sosialisasi, kontrol kesehatan berkala, dan penyediaan fasilitas yang memadai. Pemerintah Daerah berhak memberikan reward dan punishment kepada petugas kesehatan di daerah terpencil, serta berkewajiban memberikan insentif kesejahteraan khusus dan fasilitas lain.

Manajemen kesehatan meliputi administrasi kesehatan, pengelolaan data dan informasi, serta pengaturan hukum kesehatan. Setiap SKPD yang memiliki program terkait pelayanan kesehatan wajib berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan koordinasi dan sinergi program lintas sektor. Dinas Kesehatan berwenang melakukan akreditasi, sertifikasi, dan perizinan di unit pelayanan kesehatan swasta. Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dengan swasta untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Penyelenggaraan sistem informasi kesehatan meliputi pengumpulan, pengolahan, penyampaian, dan pemanfaatan data dan informasi kesehatan. Pemerintah Daerah wajib menyediakan sarana dan prasarana teknologi informasi dan melakukan pengawasan, pengendalian, dan evaluasi terhadap data dan informasi kesehatan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku semua kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kesehatan di Kabupaten Kolaka Utara dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan daerah ini. 2. Peraturan Daerah ini berlaku paling lambat 6 (enam) bulan setelah ditetapkan.

1. Penyelenggara atau Pelaksana yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (5), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11, Pasal 13 ayat (2), Pasal 14, Pasal 17 ayat (1), ayat (3), Pasal 18 ayat (2), Pasal 19 ayat (4) dikenai sanksi teguran tertulis. 2. Penyelenggara sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (2) dikenai sanksi pembekuan misi dan/atau izin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah. 3. Penyelenggara yang dikenai sanksi sebagaimana pada pasal 18 ayat (2) apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan tidak melakukan perbaikan kinerja dikenai sanksi pencabutan izin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah.