Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Status Desa Situbatu Menjadi Kelurahan Situbatu Kecamatan Banjar Kota Banjar

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 6/2012 · Perda Kota Banjar No. 6 Tahun 2012 · Perda Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 2012Tanggal Penetapan:4 Juni 2012
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Status Desa Situbatu Menjadi Kelurahan Situbatu Kecamatan Banjar Kota Banjar
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku04 Juni 2012
Tanggal Penetapan04 Juni 2012
Tempat PenetapanBanjar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2004 tentang Kecamatan Dan Kelurahan Kota Banjar (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2004 Nomor 5) 2. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 27 Tahun 2006 tentang Kelurahan (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2006 Nomor 27, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 27) 3. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kelurahan Di Kota Banjar; 4. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kota Banjar (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2008 Nomor 7)

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2012 mengatur tentang perubahan status Desa Situbatu menjadi Kelurahan Situbatu di Kecamatan Banjar, Kota Banjar. Latar belakang perubahan status ini adalah untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sejalan dengan perkembangan Kota Banjar. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan status Desa Situbatu menjadi Kelurahan Situbatu, yang mengakibatkan perubahan status Dusun menjadi Lingkungan. Pemerintah Kota Banjar wajib memenuhi kebutuhan kelurahan dengan memperhatikan prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan kemampuan keuangan daerah. Pembiayaan yang timbul akibat perubahan status ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjar. Aset Pemerintahan Desa Situbatu beralih menjadi aset Pemerintah Kota Banjar, dengan prosedur penyerahan dan pengelolaan aset diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Perangkat Desa non PNS diberhentikan dengan hormat dan diberikan penghargaan sesuai dengan masa kerja dan kemampuan daerah. RT, RW, dan Lembaga Kemasyarakatan lainnya tetap melaksanakan tugas dan fungsinya.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini aset Pemerintahan Desa Situbatu berubah kepemilikannya menjadi aset Pemerintah Kota Banjar. 2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Perangkat Desa non PNS diberhentikan dengan hormat dari jabatannya atas pengabdiannya dan diberikan penghargaan sesuai dengan masa kerja dan kemampuan Daerah. 3. RT, RW dan Lembaga Kemasyarakatan lainnya yang ada di wilayah Desa Situbatu yang berubah status menjadi kelurahan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya.

(-)