di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lingga Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA CARA PERHITUNGAN DAN PEMBAGIAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA SE-KABUPATEN LINGGA TAHUN ANGGARAN 2016
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lingga 3/2016 · Perda Kabupaten Lingga No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lingga Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Bupati Lingga Nomor 3 Tahun 2016 mengatur tentang tata cara perhitungan dan pembagian rincian Dana Desa untuk setiap desa di Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2016. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 247/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengalokasikan Dana Desa secara berkeadilan berdasarkan alokasi dasar dan alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis setiap desa. Alokasi dasar ditetapkan sebesar 90% dari anggaran Dana Desa, sementara 10% sisanya dialokasikan berdasarkan formula yang mempertimbangkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis dengan bobot masing-masing 25%, 35%, 10%, dan 30%.
Peraturan ini juga mengatur mekanisme dan tahapan penyaluran Dana Desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), dan selanjutnya ke Rekening Kas Desa (RKD). Penyaluran dilakukan secara bertahap, yaitu 40% pada tahap I (bulan April), 40% pada tahap II (bulan Agustus), dan 20% pada tahap III (bulan Oktober). Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilakukan paling lambat 7 hari kerja setelah Dana Desa diterima di RKUD.
Prioritas penggunaan Dana Desa adalah untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang pelaksanaannya diutamakan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat. Penggunaan Dana Desa dilaksanakan sesuai dengan prioritas yang ditetapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.