Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 45 Tahun 1985

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45 Tahun 1985 tentang Penangguhan Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Yang Diatur Dalam Ordonansi Bea Dan Reglemen A

Juga dikenal sebagai: Keppres 45/1985 · Keppres No. 45 Tahun 1985 · Keppres Nomor 45 Tahun 1985

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 April 1985Tanggal Penetapan:11 April 1985
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenangguhan Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Yang Diatur Dalam Ordonansi Bea Dan Reglemen A
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 April 1985
Tanggal Penetapan11 April 1985
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini menangguhkan pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Ordonansi Bea (Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471) dan Reglemen A-Ordonansi Bea.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran arus barang dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985. Kebijakan ini menangguhkan pelaksanaan tata cara penghitungan dan pembayaran bea masuk dan bea keluar, serta daftar harga yang diatur dalam Ordonansi Bea dan Reglemen A. Selain itu, penangguhan juga berlaku untuk tata cara pengisian dan penyerahan dokumen Surat Pemberitahuan Muat Barang (SPMB) dan Surat Keterangan mengenai kapal telah memenuhi kewajiban pungutan negara dan keterangan muatan kapal (model 5b). Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini diserahkan kepada Menteri Keuangan.

(-)

(-)