Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 376 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 376 Tahun 1965 tentang Penunjukan Departemen Perindustrian Maritim Sebagai Instansi Yang Bertanggungjawab Atas Seluruh Kerangka Kapal

Juga dikenal sebagai: Keppres 376/1965 · Keppres No. 376 Tahun 1965 · Keppres Nomor 376 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 1965Tanggal Penetapan:14 Desember 1965
Tata Kelola Administrasi PublikKelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenunjukan Departemen Perindustrian Maritim Sebagai Instansi Yang Bertanggungjawab Atas Seluruh Kerangka Kapal
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Desember 1965
Tanggal Penetapan14 Desember 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden No.333 tahun 1960 tentang penunjukan Panitia Teknis Interdepartemental Inspeksi Kerangka-kerangka Kapal.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengalihkan tanggung jawab pengawasan dan pengangkatan kerangka-kerangka kapal serta objek lain di dasar lautan Indonesia dari Panitia Teknis Interdepartemental Inspeksi Kerangka-kerangka Kapal kepada Departemen Perindustrian Maritim. Hal ini dilakukan seiring dengan pembentukan Departemen Perindustrian Maritim yang baru. Panitia Teknis yang sebelumnya bertanggung jawab diberikan waktu hingga 1 Februari 1966 untuk menyelesaikan pekerjaan yang masih berjalan dan melakukan serah terima kepada Menteri Perindustrian Maritim atau pejabat yang ditunjuk olehnya.

1. Panitia Teknis Interdepartemental Inspeksi Kerangka-kerangka Kapal diberi waktu sampai tanggal 1 Februari 1966 untuk menyelesaikan pekerjaan yang masih berjalan. 2. Menjelang tanggal 1 Februari 1966, Panitia tersebut harus mengadakan serah terima segala sesuatu yang berkaitan dengan Panitia itu kepada Menteri Perindustrian Maritim atau pejabat yang ditunjuk olehnya.

(-)