Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palangkaraya 7/2017 · Perda Kota Palangkaraya No. 7 Tahun 2017 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2017Tanggal Penetapan:22 Juni 2017
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya
LokasiPemerintah Kota Palangkaraya
Tanggal Berlaku22 Juni 2017
Tanggal Penetapan22 Juni 2017
Tempat PenetapanPalangka Raya

(-)

Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menjamin iklim investasi yang kondusif, memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan umum, dan memelihara lingkungan hidup.

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kota Palangka Raya. PTSP mencakup penerimaan, penelitian, dan penandatanganan dokumen perizinan dan non-perizinan, pengelolaan arsip, penetapan sanksi, serta koordinasi dengan SKPD terkait. Sistem pelayanan terpadu bertujuan memberikan perlindungan hukum, mendekatkan pelayanan, memperpendek proses, serta mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau.

Peraturan ini mengatur fungsi perizinan sebagai pembinaan, pengawasan publik, pengendalian, dan sumber pendapatan asli daerah. Subjek perizinan adalah orang atau badan hukum yang mendapatkan pelayanan perizinan, sementara objek perizinan adalah kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, gangguan ketertiban, atau berpengaruh terhadap ekonomi dan sosial. Penataan perizinan dilakukan melalui penghapusan, penggabungan, penyederhanaan, dan pelimpahan. Izin dikelompokkan berdasarkan klasifikasi (usaha dan non-usaha) dan kategori (penanaman modal, pemanfaatan ruang, lingkungan hidup, dll.). Prosedur perizinan harus memenuhi persyaratan administrasi, yuridis, teknis, dan manajerial. Kewenangan penetapan izin berada pada Walikota, yang dapat melimpahkan kewenangan tersebut kepada SKPD terkait.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini: a) Satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota tidak lagi mempunyai tugas dan kewenangan untuk memberikan dan/atau mengeluarkan rekomendasi dalam bentuk dan jenis apapun kepada orang dan/atau badan usaha yang mengajukan permohonan izin; dan b. Seluruh proses pengurusan, pelaksanaan pemberian dan/atau penerbitan perizinan dilakukan di suatu lembaga pelayanan perizinan terpadu satu pintu. 2. Pada saat ditetapkan Peraturan Daerah ini semua SKPD teknis yang menyelenggarakan perizinan agar menyesuaikan dengan peraturan daerah ini.

1. Aparat yang tidak memenuhi kewajiban dan/atau melanggar larangan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan, pengurangan gaji, pembayaran ganti rugi, penundaan/penurunan pangkat, pembebastugasan, pemberhentian dengan hormat/tidak hormat. 2. Penanggung jawab usaha/kegiatan dapat dikenakan sanksi administrasi apabila ada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. 3. Jenis sanksi administrasi meliputi penolakan, penundaan, pembekuan, pembatalan, pencabutan izin, audit wajib, peringatan, penutupan sementara, perbuatan tertentu yang diperintahkan, paksaan pemerintahan, denda administrasi, dan disinsentif.