Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Dalam Bentuk Saham Pada PT Asuransi Bangun Askrida

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 4/2008 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 4 Tahun 2008 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2008Tanggal Penetapan:23 Mei 2008
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Dalam Bentuk Saham Pada PT Asuransi Bangun Askrida
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tanggal Berlaku26 Mei 2008
Tanggal Penetapan23 Mei 2008
Tempat PenetapanPalembang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam bentuk saham pada PT Asuransi Bangun Askrida. Latar belakangnya adalah untuk menunjang daya guna dan hasil guna pengelolaan pendapatan daerah serta pelayanan kepada masyarakat di bidang perasuransian.

Pemerintah Provinsi melakukan penyertaan modal daerah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang terdiri dari 500 (lima ratus) lembar saham dengan nilai nominal Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per lembar saham. Penyertaan modal ini bersumber dari APBD Provinsi pada pos Pembiayaan Daerah. Perubahan lebih lanjut atas jumlah saham didasarkan pada Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran yang bersangkutan.

Pemerintah Provinsi berhak atas dividen dan hak-hak lainnya atas penyertaan modal dalam bentuk saham pada PT Asuransi Bangun Askrida. Dividen dan hak-hak Pemerintah Provinsi merupakan Pendapatan Asli Daerah dan harus disetor menjadi penerimaan kas daerah, kecuali jika Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menetapkan lain.

1. Semua hubungan hukum dan akibat hukum yang berkaitan dengan penyertaan modal Pemerintah Provinsi dalam bentuk saham pada PT Asuransi Bangun Askrida yang sudah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)