Peraturan Daerah ini membentuk Desa Purwaraharja sebagai hasil pemecahan dari Desa Ciroyom di Kecamatan Bojonggambir, Kabupaten Tasikmalaya. Pembentukan desa ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa, mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, serta memperhatikan asal-usul desa, kondisi sosial budaya dan ekonomi masyarakat setempat, jumlah penduduk, luas wilayah, dan potensi desa. Wilayah Desa Purwaraharja meliputi Kepunduhan Nyalindung, Mangunsari, dan Sarimukti, dengan luas wilayah 550 Ha. Pusat kegiatan pemerintahan desa berlokasi di Kepunduhan Nyalindung. Jumlah penduduk Desa Purwaraharja adalah 2.367 jiwa. Kekayaan dan sumber pendapatan desa sesuai dengan pembagian yang ditetapkan dalam Peraturan Desa Ciroyom Nomor 02 Tahun 2001. Badan Perwakilan Desa Purwaraharja dibentuk selambat-lambatnya 3 bulan setelah peresmian desa. Untuk memimpin pemerintahan desa, dipilih dan disahkan seorang Kepala Desa. Sambil menunggu Kepala Desa definitif, ditunjuk Penjabat Kepala Desa oleh Bupati. Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan desa, dibentuk Sekretariat Badan Perwakilan Desa, Sekretariat Desa, pelaksana teknis lapangan, dan Kepunduhan.