Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pembentukan Desa Purwaraharja Kecamatan Bojonggambir Kabupaten Tasikmalaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 15/2002 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 15 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Maret 2002Tanggal Penetapan:7 Maret 2002
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Purwaraharja Kecamatan Bojonggambir Kabupaten Tasikmalaya
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku08 Maret 2002
Tanggal Penetapan07 Maret 2002
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Desa Ciroyom Nomor : 02 Tahun 2001 tentang pembentukan Desa Purwaraharja Kecamatan Bojonggambir Kabupaten Tasikmalaya.

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Purwaraharja sebagai hasil pemecahan dari Desa Ciroyom di Kecamatan Bojonggambir, Kabupaten Tasikmalaya. Pembentukan desa ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa, mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, serta memperhatikan asal-usul desa, kondisi sosial budaya dan ekonomi masyarakat setempat, jumlah penduduk, luas wilayah, dan potensi desa. Wilayah Desa Purwaraharja meliputi Kepunduhan Nyalindung, Mangunsari, dan Sarimukti, dengan luas wilayah 550 Ha. Pusat kegiatan pemerintahan desa berlokasi di Kepunduhan Nyalindung. Jumlah penduduk Desa Purwaraharja adalah 2.367 jiwa. Kekayaan dan sumber pendapatan desa sesuai dengan pembagian yang ditetapkan dalam Peraturan Desa Ciroyom Nomor 02 Tahun 2001. Badan Perwakilan Desa Purwaraharja dibentuk selambat-lambatnya 3 bulan setelah peresmian desa. Untuk memimpin pemerintahan desa, dipilih dan disahkan seorang Kepala Desa. Sambil menunggu Kepala Desa definitif, ditunjuk Penjabat Kepala Desa oleh Bupati. Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan desa, dibentuk Sekretariat Badan Perwakilan Desa, Sekretariat Desa, pelaksana teknis lapangan, dan Kepunduhan.

1. Sisa lebih dari luas wilayah, jumlah penduduk, kekayaan, sumber pendapatan desa, serta potensi desa lainnya yang tidak diperuntukkan bagi Desa Purwaraharja tetap menjadi hak dan tanggung jawab Desa Ciroyom Kecamatan Bojonggambir Kabupaten Tasikmalaya. 2. Segala badan dan atau lembaga serta ketentuan yang ada yang berkaitan dengan kegiatan Pemerintahan Desa lama (Desa asal), sebelum diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan berlaku bagi Desa yang baru dibentuk. 3. Pelaksanaan pembagian kekayaan dan sumber pendapatan Desa harus dilaksanakan secara proporsional dan adil antara Pemerintahan Desa lama (Desa asal) dengan Desa yang baru dibentuk berdasarkan Peraturan Desa masing-masing.

(-)