Surat Edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak serta Nota Kesepahaman antar kementerian terkait mengenai Rencana Aksi Implementasi pelindungan anak di era digital. Tujuan utamanya adalah memberikan arahan kepada Pemerintah Daerah untuk memperkuat upaya pelindungan anak dalam ekosistem digital.
Secara substansial, Pemerintah Daerah diwajibkan untuk memprioritaskan pelindungan anak dalam kebijakan perencanaan dan penganggaran daerah, termasuk mengintegrasikannya ke dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemerintah Daerah diminta memperhatikan batasan usia anak dalam penyelenggaraan produk atau layanan sistem elektronik, serta menerapkan pendekatan Hexahelix yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Selain itu, Pemerintah Daerah diwajibkan melakukan reformasi manajemen tata kelola sistem elektronik, memperbaiki sistem layanan pengaduan, serta mendorong pembentukan dan penguatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Pemerintah Daerah juga berperan dalam melakukan kampanye nilai kebangsaan di media sosial, mengoptimalkan layanan SAPA 129, serta melakukan pemantauan, pengawasan, dan pelaporan pelaksanaan pelindungan anak di wilayah masing-masing secara berkala kepada Pemerintah Pusat.