Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan semangat otonomi daerah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Kerangka dan Garis Besar Prosedur Penyusunan APBD**: Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, ekonomis, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab. APBD menjadi dasar pengelolaan keuangan daerah dalam tahun anggaran tertentu. Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dalam rangka desentralisasi dicatat dan dikelola dalam APBD.
2. **Kewenangan Keuangan Gubernur, Wakil Gubernur, dan DPRD**: Mengatur gaji dan tunjangan Gubernur dan Wakil Gubernur, sarana dan prasarana yang disediakan, serta biaya operasional. Juga mengatur keuangan pimpinan dan anggota DPRD, termasuk penghasilan tetap, tunjangan, sarana dan prasarana, serta biaya kegiatan DPRD.
3. **Prinsip-Prinsip Pengelolaan Kas**: Semua transaksi keuangan daerah baik penerimaan maupun pengeluaran harus melalui Kas Daerah. Diatur pula mengenai pemegang kekuasaan umum pengelolaan keuangan daerah, Bendahara Umum Daerah, Pengguna Anggaran, dan Pemegang Kas.
4. **Prinsip-Prinsip Pengelolaan Pengeluaran Daerah yang Telah Dianggarkan**: Gubernur mendelegasikan kewenangan pengelolaan keuangan kepada Sekretaris Daerah dan atau Perangkat Pengelola Keuangan Daerah. Pengguna Anggaran mengajukan SPP untuk pengeluaran kas.
5. **Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah**: Mengatur prinsip dasar, ruang lingkup, metode pengadaan, tugas pokok pengguna barang/jasa, serta tugas, wewenang, dan tanggung jawab panitia/pejabat pengadaan.
6. **Prosedur Melaksanakan Pinjaman Daerah**: Pinjaman daerah dapat bersumber dari dalam dan luar negeri, dengan persetujuan DPRD. Diatur pula mengenai larangan perjanjian penjaminan dan prioritas pembayaran pinjaman.
7. **Prosedur Pertanggungjawaban Keuangan**: Mengatur laporan keuangan pengguna anggaran, laporan triwulanan, dan laporan akhir tahun anggaran, termasuk laporan perhitungan APBD, nota perhitungan APBD, laporan aliran kas, dan neraca daerah.