di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penanggulangan Pelacuran Di Kabupaten Kendal
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 10/2008 · Perda Kabupaten Kendal No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menanggulangi pelacuran di Kabupaten Kendal. Latar belakangnya adalah bahwa pelacuran merupakan perbuatan tercela yang bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan, serta dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi individu, keluarga, dan masyarakat. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 8 Tahun 1979 karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika sosial masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pelarangan berbagai tindakan yang terkait dengan pelacuran, seperti membujuk atau memaksa orang lain untuk melakukan pelacuran, mendirikan atau menyediakan tempat pelacuran, melakukan perbuatan pelacuran itu sendiri, serta berada di tempat-tempat umum dengan indikasi sebagai pelacur. Peraturan ini juga melarang perbuatan bermesraan di tempat umum yang mengarah pada hubungan seksual, serta mengunjungi tempat yang diduga sebagai tempat pelacuran.
Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menutup dan menyegel tempat yang digunakan sebagai tempat pelacuran, serta melakukan razia untuk menindak pelanggaran. Selain itu, Pemerintah Daerah juga berkewajiban untuk melakukan pembinaan dan rehabilitasi terhadap orang yang terbukti melakukan pelacuran, melalui bimbingan, pendidikan, pelatihan, dan penyediaan lapangan kerja. Masyarakat juga memiliki kewajiban untuk melaporkan kegiatan pelacuran yang diketahuinya.