di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten majene
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majene 1/2016 · Perda Kabupaten Majene No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Majene Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menyesuaikan eselon dan struktur organisasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Majene, seiring dengan perubahan tugas dan fungsi yang diakibatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 serta Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, eselon, kelompok jabatan fungsional, pengangkatan dan pemberhentian, tata kerja, serta kerjasama dan koordinasi Satpol PP Kabupaten Majene. Satpol PP bertugas menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Fungsi Satpol PP meliputi penyusunan program, pelaksanaan kebijakan, koordinasi dengan pihak terkait seperti Kepolisian dan PPNS, serta pengawasan terhadap masyarakat dan aparatur.
Susunan organisasi Satpol PP terdiri dari Kepala Satuan, Sekretariat (dengan subbagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan, Keuangan, Umum dan Kepegawaian), Bidang-Bidang (Penegakan Peraturan Daerah, Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat, Sumber Daya Aparatur), Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT). Kepala Satuan diangkat oleh Bupati, sedangkan pejabat lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Sekretaris Daerah. Terdapat persyaratan khusus untuk diangkat menjadi Polisi Pamong Praja, termasuk status PNS, pendidikan minimal, tinggi badan, usia, kesehatan, dan lulus pendidikan pelatihan.