Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 11/2008 · Perda Kabupaten Klaten No. 11 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2008Tanggal Penetapan:2 September 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku02 September 2008
Tanggal Penetapan02 September 2008
Tempat PenetapanKlaten

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2001 Nomor 11 Seri D)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menata kembali kelembagaan perangkat daerah agar dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, khususnya di bidang pendidikan. Hal ini didasarkan pada diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan ketidaksesuaian Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2001 dengan perkembangan kelembagaan perangkat daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan. Susunan organisasi Dinas Pendidikan terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan, Keuangan, Umum dan Kepegawaian), Bidang Pendidikan Dasar, Bidang Pendidikan Menengah, Bidang Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Bidang Pendidikan Non Formal, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bidang dan sub bagian memiliki seksi-seksi yang spesifik.

Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan sebagian tugas sesuai bidang keahliannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Setiap pimpinan unit organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugasnya.

1. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan struktural Eselon II, III, dan IV pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan masih tetap sebagai pemangku jabatan struktural sesuai dengan jabatan strukturalnya, sampai dengan dilantiknya pejabat struktural pada Dinas Pendidikan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)