Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 3/2020 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 3 Tahun 2020 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2020Tanggal Penetapan:26 Agustus 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal Berlaku26 Agustus 2020
Tanggal Penetapan26 Agustus 2020
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2018 Nomor 18) 2. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2019 Nomor 9)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2019. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Laporan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2019 menunjukkan pendapatan sebesar Rp 6.756.797.304.944,04 dan belanja sebesar Rp 5.532.643.675.833,33, sehingga terdapat surplus/(defisit). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 640.320.439.075,49 dan pengeluaran sebesar Rp 150.300.000.000,00. Sisa Lebih Perhitungan Tahun Anggaran 2019 adalah Rp 241.042.954.061,20.

Laporan Operasional menunjukkan Beban Transfer LO sebesar Rp 1.446.586.192.156,26 dan Surplus/Defisit Dari Operasi LO sebesar Rp 517.135.637.889,45. Surplus/Defisit LO adalah Rp 553.953.849.277,86.

Laporan Arus Kas menunjukkan Saldo Awal Kas per 1 Januari 2019 sebesar Rp 640.299.639.075,49 dan Arus Kas Akhir per 31 Desember 2019 sebesar Rp 241.042.954.061,20.

Laporan Perubahan Ekuitas menunjukkan Ekuitas Awal sebesar Rp 16.129.125.954.640,30 dan Ekuitas Akhir sebesar Rp 17.076.791.067.856,50.

Catatan atas laporan keuangan memuat informasi baik kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini terdiri atas berbagai laporan dan daftar yang merinci lebih lanjut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)