Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Sosial Nomor 88/HUK/2026

Keputusan Menteri Sosial Nomor 88/HUK/2026 tentang Selera Risiko Kementerian Sosial

Juga dikenal sebagai: Kepmensos 88/HUK/2026 · Kepmensos No. 88/HUK/2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Mei 2026Tanggal Penetapan:21 Mei 2026
Hukum Administrasi NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeKeputusan Menteri Sosial
Tanggal Berlaku21 Mei 2026
Tanggal Penetapan21 Mei 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Sosial Nomor 192/HUK/2024 tentang Selera Risiko Kementerian Sosial.

Keputusan Menteri Sosial ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Sosial. Tujuan utamanya adalah untuk menetapkan standar selera risiko yang menjadi pedoman bagi seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Sosial dalam mengelola risiko operasional dan strategis.

Kebijakan ini menetapkan ambang batas selera risiko Kementerian Sosial pada tingkat risiko rendah. Terkait pengelolaan risiko, kebijakan ini mengatur bahwa risiko dengan level sedang harus ditangani dan dimonitor oleh pemilik risiko bersama unit manajemen risiko. Sementara itu, risiko dengan level rendah dan sangat rendah dikelola melalui pengendalian yang sudah ada dengan mempertimbangkan ketersediaan sumber daya unit pemilik risiko. Khusus untuk risiko yang dikategorikan sebagai fraud, setiap pemilik risiko diwajibkan memberikan perhatian khusus dan melakukan mitigasi. Selain itu, pemilik risiko memiliki kewajiban untuk melaporkan setiap indikasi atau potensi risiko beserta langkah mitigasinya kepada unit manajemen risiko agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)