Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.011/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.011/2010 Tahun 2010 tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional untuk Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: PMK 226/PMK.011/2010 · PMK No. 226/PMK.011/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2010Tanggal Penetapan:17 Desember 2010
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional untuk Tahun Anggaran 2010
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2010
Tanggal Penetapan17 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010. Tujuannya adalah untuk menetapkan bahwa Pajak Penghasilan atas bunga atau imbalan dari surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional akan ditanggung oleh pemerintah.

Ketentuan Substansial
Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan berupa bunga atau imbalan dari surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional ditanggung oleh pemerintah. Surat berharga negara ini meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Penghasilan yang dimaksud termasuk diskonto dan premium dari surat berharga negara yang diterbitkan di pasar perdana internasional. Pagu anggaran untuk pembayaran Pajak Penghasilan ini telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009.

(-)

(-)