Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 44 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2012 tentang Institut Teknologi Bandung Sebagai Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah

Juga dikenal sebagai: PERPRES 44/2012 · PERPRES No. 44 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 44 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 2012Tanggal Penetapan:12 April 2012
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaInstitut Teknologi Bandung Sebagai Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 April 2012
Tanggal Penetapan12 April 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini menetapkan Institut Teknologi Bandung (ITB) sebagai perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah, bertanggung jawab kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. ITB menyelenggarakan tridarma perguruan tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam berbagai bidang ilmu. ITB dapat menyelenggarakan pendidikan akademik, profesi, vokasi, dan berkelanjutan. Pembiayaan ITB bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta dana dari sumber lain sesuai peraturan perundang-undangan. ITB menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.

  1. Semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban ITB sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara menjadi milik ITB sebagai Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
  2. Semua Pegawai Negeri Sipil ITB dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil ITB yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
  3. Pegawai non Pegawai Negeri Sipil ITB dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil ITB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pegawai non Pegawai Negeri Sipil yang tidak dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dapat diangkat menjadi pegawai ITB yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

(-)