Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 15/2018 · Perda Kabupaten Semarang No. 15 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2018Tanggal Penetapan:21 Desember 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku21 Desember 2018
Tanggal Penetapan21 Desember 2018
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2014 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2012 mengenai Retribusi Perizinan Tertentu. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memenuhi tuntutan kemudahan berusaha di Kabupaten Semarang dengan menghapus Retribusi Izin Gangguan, serta menyesuaikan tarif retribusi IMB yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan saat ini. Peraturan ini juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa tarif retribusi perlu ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penghapusan Retribusi Izin Gangguan, perubahan tarif Retribusi IMB, dan pengecualian objek retribusi IMB untuk bangunan keagamaan dan rumah tinggal dengan luasan lantai bangunan 36 m² ke bawah yang memiliki kegiatan usaha mikro sesuai kategori usaha mikro yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan ini juga mengatur struktur dan besaran tarif Retribusi IMB yang dihitung dengan rumus tertentu, serta cara penghitungan retribusi IMB yang lebih rinci.

(-)

(-)