Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 11/2018 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 11 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2018Tanggal Penetapan:27 Desember 2018
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Tanggal Berlaku28 Desember 2018
Tanggal Penetapan27 Desember 2018
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

Latar Belakang dan Tujuan:

Pembentukan PUD Pasar bertujuan untuk mengembangkan perekonomian daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menata dan membangun pasar di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

Ketentuan Substansial:

PUD Pasar memiliki maksud dan tujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu, dan memperoleh laba/keuntungan. Ruang lingkup usaha PUD Pasar meliputi pendirian, pembangunan, dan pengelolaan fasilitas pasar; kerjasama dengan pihak ketiga; penyertaan modal pada badan usaha lain; pemberdayaan pedagang pasar tradisional; dan usaha lain yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan PUD Pasar.

Modal PUD Pasar seluruhnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dari APBD. Sumber modal dapat berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Pengelolaan PUD Pasar dilakukan oleh organ BUMD yang terdiri dari KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi. Peraturan ini juga mengatur mengenai persyaratan, pengangkatan, pemberhentian, tugas, wewenang, dan tanggung jawab dari Dewan Pengawas dan Direksi. Pegawai PUD Pasar diatur berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan.

1. Sebelum peraturan daerah ini diundangkan maka unit pasar di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dan berakhir dengan sendirinya setelah peraturan ini berlaku. 2. Untuk melaksanakan kegiatan operasional sebelum ada pejabat yang definitif, Bupati menunjuk dan mengangkat Direksi untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah berlaku efektif. 3. Setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (3) berakhir, maka untuk penunjukan dan pengangkatan calon anggota Direksi berlaku ketentuan Pasal 40. 4. Terhadap para Pegawai Negeri Sipil yang ada pada saat perubahan status menjadi PUD Pasar tetap dipertahankan keberadaannya dan selanjutnya dilakukan penyesuaian secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat 5 (lima) tahun. 5. Paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini berlaku efektif, Bupati menetapkan Peraturan Pengelolaan Pasar dan tarif pelayanan pasar dengan Peraturan Dearah.

(-)