Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 8/2015 · Perda Kabupaten Grobogan No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2015Tanggal Penetapan:1 November 2015
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Penanggulangan Bencana
LokasiPemerintah Kabupaten Grobogan
Tanggal Berlaku01 November 2015
Tanggal Penetapan01 November 2015
Tempat PenetapanPurwodadi

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, menghargai budaya lokal, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan, serta menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, yang dapat dilimpahkan kepada SKPD terkait. SKPD wajib memberikan dukungan teknis. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan penanggulangan bencana, membuat perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur penanggulangan bencana, menetapkan status dan tingkatan bencana daerah, melaksanakan kerjasama penanggulangan bencana, mengatur penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman, merumuskan kebijakan pencegahan penguasaan sumber daya alam yang berlebihan, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran sumbangan, dan memerintahkan penanggung jawab usaha untuk melakukan upaya pencegahan dan pemulihan lingkungan.

Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, pendidikan dan pelatihan, informasi tentang kebijakan penanggulangan bencana, berperan serta dalam perencanaan dan pengambilan keputusan, serta melakukan pengawasan. Masyarakat juga berkewajiban menjaga kehidupan sosial yang harmonis, melakukan kegiatan penanggulangan bencana, dan memberikan informasi yang benar. Lembaga usaha, lembaga internasional, dan lembaga kemasyarakatan mendapatkan kesempatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahap prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana. Tahap prabencana meliputi perencanaan, pengurangan risiko, pencegahan, pemaduan dalam perencanaan pembangunan, analisis risiko, pelaksanaan tata ruang, pendidikan dan pelatihan, serta standar teknis. Tahap tanggap darurat meliputi pengkajian, penentuan status keadaan darurat, penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, dan pemulihan prasarana vital. Tahap pascabencana meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi.

Pendanaan penanggulangan bencana bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, masyarakat, dan sumber lain yang sah. Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana dalam APBD. Pengelolaan bantuan bencana meliputi perencanaan, penggunaan, pemeliharaan, pemantauan, dan pengevaluasian. Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap seluruh tahap penanggulangan bencana.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penanggulangan bencana dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)