Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 95 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2014 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Bermuda (Sebagaimana Telah Diizinkan oleh Pemerintah Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara) Untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Bermuda (As Authorized By The Government Of The United Kingdom Of Great Britain And Northern Ireland) For The Exchange Of Information Relating To Tax Matters)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 95/2014 · PERPRES No. 95 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 95 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 September 2014Tanggal Penetapan:12 September 2014
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Bermuda (Sebagaimana Telah Diizinkan oleh Pemerintah Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara) Untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Bermuda (As Authorized By The Government Of The United Kingdom Of Great Britain And Northern Ireland) For The Exchange Of Information Relating To Tax Matters)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 September 2014
Tanggal Penetapan12 September 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Bermuda, yang telah diizinkan oleh Pemerintah Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara, mengenai pertukaran informasi untuk keperluan perpajakan. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk mendukung proses penegakan hukum di bidang perpajakan dengan memperluas akses informasi perpajakan dari Pemerintah Bermuda. Persetujuan ini ditandatangani di London pada tanggal 22 Juni 2011. Peraturan ini juga menetapkan bahwa dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, yang berlaku adalah naskah dalam Bahasa Inggris.

(-)

(-)