Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 238 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 238 Tahun 1965 tentang Pembebasan Sofyan Djunaidi Sebagai Wakil Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat

Juga dikenal sebagai: Keppres 238/1965 · Keppres No. 238 Tahun 1965 · Keppres Nomor 238 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 1965Tanggal Penetapan:27 Agustus 1965
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembebasan Sofyan Djunaidi Sebagai Wakil Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Maret 1965
Tanggal Penetapan27 Agustus 1965
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberhentikan dengan hormat Saudara Sofjan Djunaidi dari jabatannya sebagai Wakil Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat, agar dapat kembali bertugas di bidang ketentaraan. Pemberhentian ini berlaku efektif mulai 1 Maret 1965. Sebagai bentuk penghargaan, Saudara Sofjan Djunaidi diberikan kompensasi berupa uang sebesar tiga kali gaji bersih bulanan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 17 tahun 1961. Keputusan ini juga mencakup ketentuan bahwa segala sesuatu dapat diubah dan diperhitungkan kembali jika terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.

(-)

(-)