di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechmatige Overheidsdaad)
Juga dikenal sebagai: Perma 2/2019 · Perma No. 2 Tahun 2019 · Perma Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Mahkamah Agung ini mengatur tentang pedoman penyelesaian sengketa tindakan pemerintahan dan kewenangan mengadili perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad). Latar belakangnya adalah bahwa warga masyarakat dapat mengajukan gugatan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan Badan dan/atau Pejabat Administrasi Pemerintahan, dan onrechtmatige overheidsdaad merupakan tindakan pemerintahan yang menjadi kewenangan peradilan tata usaha negara.
Peraturan ini mengatur bahwa perkara perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara. Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang mengadili Sengketa Tindakan Pemerintahan setelah menempuh upaya administratif. Warga Masyarakat dapat mengajukan Gugatan Tindakan Pemerintahan secara tertulis kepada Pengadilan yang berwenang dengan alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau asas-asas umum pemerintahan yang baik. Gugatan diajukan paling lama 90 hari sejak Tindakan Pemerintahan dilakukan.
Putusan Pengadilan dapat berupa Gugatan ditolak, dikabulkan, tidak diterima, dan gugur. Dalam hal Gugatan dikabulkan, Pengadilan dapat mewajibkan kepada Pejabat Administrasi Pemerintahan untuk melakukan, tidak melakukan, atau menghentikan Tindakan Pemerintahan, yang dapat disertai pembebanan rehabilitasi dan/atau ganti rugi.