Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechmatige Overheidsdaad)

Juga dikenal sebagai: Perma 2/2019 · Perma No. 2 Tahun 2019 · Perma Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2019Tanggal Penetapan:9 Agustus 2019
Standar & Pedoman TeknisProses Peradilan & Hukum AcaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Mahkamah Agung
TemaPedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechmatige Overheidsdaad)
LokasiMahkamah Agung
Tanggal Berlaku20 Agustus 2019
Tanggal Penetapan09 Agustus 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Mahkamah Agung ini mengatur tentang pedoman penyelesaian sengketa tindakan pemerintahan dan kewenangan mengadili perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad). Latar belakangnya adalah bahwa warga masyarakat dapat mengajukan gugatan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan Badan dan/atau Pejabat Administrasi Pemerintahan, dan onrechtmatige overheidsdaad merupakan tindakan pemerintahan yang menjadi kewenangan peradilan tata usaha negara.

Peraturan ini mengatur bahwa perkara perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara. Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang mengadili Sengketa Tindakan Pemerintahan setelah menempuh upaya administratif. Warga Masyarakat dapat mengajukan Gugatan Tindakan Pemerintahan secara tertulis kepada Pengadilan yang berwenang dengan alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau asas-asas umum pemerintahan yang baik. Gugatan diajukan paling lama 90 hari sejak Tindakan Pemerintahan dilakukan.

Putusan Pengadilan dapat berupa Gugatan ditolak, dikabulkan, tidak diterima, dan gugur. Dalam hal Gugatan dikabulkan, Pengadilan dapat mewajibkan kepada Pejabat Administrasi Pemerintahan untuk melakukan, tidak melakukan, atau menghentikan Tindakan Pemerintahan, yang dapat disertai pembebanan rehabilitasi dan/atau ganti rugi.

1. Ketentuan Hukum Acara yang diatur di dalam BAB IV Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, tetap berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Mahkamah Agung ini. 2. Setiap frasa “Keputusan Tata Usaha Negara” dan frasa "Sengketa Tata Usaha Negara” yang tercantum dalam BAB IV Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara haruslah dimaknai juga sebagai “Tindakan Pemerintahan” dalam rangka penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan menurut Peraturan Mahkamah Agung ini. 3. Ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung ini.

(-)