Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 6/2016 · Perda Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2016 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2016Tanggal Penetapan:27 Oktober 2016
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Perda Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta
Tanggal Berlaku27 Oktober 2016
Tanggal Penetapan27 Oktober 2016
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2007 Nomor 51 Seri D)

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2016 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual dan perubahan sistem pengelolaan keuangan daerah, yang mengharuskan penyesuaian terhadap ketentuan pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.

Perubahan meliputi definisi Keuangan Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah, APBD, dan istilah-istilah lain yang terkait dengan pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai belanja modal, akuntansi keuangan daerah, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Secara substansial, peraturan ini menyesuaikan pengelolaan keuangan daerah dengan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual dan memperbarui definisi-definisi yang relevan dengan sistem pengelolaan keuangan daerah yang baru. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

(-)

(-)