di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 31 Tahun 2014 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan
Juga dikenal sebagai: Perka LAN 31/2014 · Perka LAN No. 31 Tahun 2014 · Perka LAN Nomor 31 Tahun 2014
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 31 Tahun 2014 ini bertujuan untuk memberikan kejelasan karir bagi jabatan fungsional Analis Kebijakan, meningkatkan keahlian dan keterampilan bidang analisis kebijakan dan perencanaan pengembangan Analis Kebijakan berbasis kompetensi, serta memberikan jaminan kualitas profesi Analis Kebijakan. Sasaran dari penetapan standar kompetensi ini adalah pengangkatan dalam dan dari jabatan fungsional Analis Kebijakan yang berbasis kompetensi, pembinaan dan pengembangan karier yang efektif dan akuntabel, tersedianya acuan dalam pelaksanaan tugas, tersedianya Analis Kebijakan yang profesional, dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional di bidang kebijakan yang berkualitas.
Tugas pokok Analis Kebijakan adalah melaksanakan kajian dan analisis kebijakan dengan menerapkan prinsip-prinsip profesionalisme, akuntabilitas, integritas, efisiensi dan efektivitas. Analis Kebijakan wajib memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatannya. Standar kompetensi meliputi standar kompetensi bagi Analis Kebijakan Pertama, Muda, Madya, dan Utama, yang terdiri atas kemampuan analisis dan kemampuan politis. Kemampuan analisis adalah kemampuan untuk menghasilkan informasi kebijakan yang berkualitas, sedangkan kemampuan politis adalah kemampuan untuk mengadvokasi informasi kebijakan.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan terdiri atas Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, dan Kompetensi Keahlian. Kompetensi Inti mencerminkan pengetahuan dan keterampilan dalam bidang kebijakan, Kompetensi Dasar mencerminkan kemampuan mengenai prinsip-prinsip dasar dalam melakukan kajian dan analisis kebijakan, dan Kompetensi Keahlian mencerminkan kemampuan dalam melakukan kajian dan analisis kebijakan agar organisasi dapat menghasilkan informasi kebijakan yang berkualitas sesuai dengan jenjang jabatan tertentu. Pembobotan uji kompetensi terdiri dari 50% kemampuan analisis dan 50% kemampuan politis. Seorang Analis Kebijakan dinyatakan memenuhi standar kompetensi apabila mendapatkan nilai rata-rata tertimbang minimal 70.
Instansi Pembina melakukan kaji ulang Standar Kompetensi Analis Kebijakan paling sedikit satu kali dalam 5 tahun berdasarkan hasil monitoring, evaluasi dan/atau usulan pemangku kepentingan, dengan memperhatikan aspek kesesuaian perubahan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, perubahan cara kerja, serta perubahan lingkungan kerja dan persyaratan kerja.