Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jember No. 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jember Nomor 8 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL DI KABUPATEN JEMBER

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jember 8/2015 · Perda Kabupaten Jember No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Jember Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 2016Tanggal Penetapan:7 Desember 2015
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL DI KABUPATEN JEMBER
LokasiPemerintah Kabupaten Jember
Tanggal Berlaku25 April 2016
Tanggal Penetapan07 Desember 2015
Tempat PenetapanJember

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bertujuan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup masyarakat, serta memulihkan fungsi sosial masyarakat dalam rangka mencapai kemandirian. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial, serta meningkatkan kemampuan, kepedulian, dan tanggung jawab sosial dunia usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang ditujukan kepada perseorangan, keluarga, anak, dan/atau lanjut usia, dengan prioritas kepada mereka yang memiliki kehidupan tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial seperti kemiskinan, keterlantaran, kedisabilitasan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Pelayanan kesejahteraan sosial dilaksanakan melalui penetapan standar operasional prosedur, penerapan standar pelayanan minimum kesejahteraan sosial, penyediaan dan/atau pemberian kemudahan serta sarana dan prasarana kepada PMKS, pengembangan kapasitas kelembagaan dan sumber daya sosial, serta fasilitasi partisipasi masyarakat dan/atau dunia usaha.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban warga miskin, serta kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten, masyarakat, pelaku usaha, dan keluarga dalam penanggulangan kemiskinan. Strategi penanggulangan kemiskinan meliputi pengurangan beban pengeluaran masyarakat miskin, peningkatan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin, pengembangan dan penjaminan keberlanjutan usaha mikro dan kecil, pengembangan kerja sama dengan daerah asal migran dan/atau daerah potensial, serta mensinergikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua izin penyelenggaraaan kesejahteraan sosial, pengumpulan sumbangan dan pengumpulan uang, yang telah diterbitkan Pemerintah Kabupaten sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 2. Setiap permohonan izin dan rekomendasi penyelenggaraaan kesejahteraan sosial, pengumpulan sumbangan dan pengumpulan uang, yang masih dalam proses, harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 63 ayat (2), Pasal 64 ayat (2), Pasal 65 ayat (1), Pasal 65 ayat (5) dan Pasal 73 ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara kegiatan, pemberhentian tetap kegiatan Usaha Kesejahteraan Sosial, dan/atau pencabutan dan/atau pembatalan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 73 ayat (1) huruf a diancam dengan hukuman pidana ringan. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 73 ayat (1) huruf b diancam dengan hukuman pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.