Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketahanan Pangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 4/2022 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 2022Tanggal Penetapan:13 April 2022
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetahanan Pangan
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku13 April 2022
Tanggal Penetapan13 April 2022
Tempat PenetapanKaranganyar

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah bahwa pangan merupakan hak asasi manusia dan ketahanan pangan penting untuk pembangunan manusia yang berkualitas. Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketahanan pangan, termasuk kewenangan pemerintah daerah, strategi, penyelenggaraan (ketersediaan, keterjangkauan, pemanfaatan), cadangan pangan, koordinasi dan kerjasama, pengembangan SDM, sistem informasi pangan, peran serta masyarakat, infrastruktur, pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pembiayaan. Ketentuan substansial mencakup: - Kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyediaan dan penyaluran pangan pokok, pengelolaan cadangan pangan daerah, penentuan harga minimum pangan lokal, dan pelaksanaan target konsumsi pangan. - Strategi penyelenggaraan ketahanan pangan melalui sistem ketahanan pangan, penganekaragaman pangan dan gizi, penguatan kelembagaan pangan, pembentukan desa mandiri pangan, dan kebijakan perizinan dan pengawasan alih fungsi lahan. - Penyelenggaraan ketahanan pangan yang meliputi ketersediaan (produksi, kesiapsiagaan dan penanggulangan krisis, penganekaragaman), keterjangkauan (distribusi, pemasaran, perdagangan, stabilisasi harga, bantuan pangan), dan pemanfaatan (konsumsi, penganekaragaman konsumsi, perbaikan gizi, keamanan pangan). - Pengelolaan cadangan pangan oleh pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat. - Koordinasi dan kerjasama dengan pemangku kepentingan. - Pengembangan sumber daya manusia di bidang pangan. - Pembangunan dan pengembangan sistem informasi pangan. - Peran serta masyarakat dalam mewujudkan ketahanan pangan. - Penyediaan infrastruktur untuk mendukung ketahanan pangan. - Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian ketahanan pangan. - Pembiayaan ketahanan pangan dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)