Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kediri 7/2015 · Perda Kota Kediri No. 7 Tahun 2015 · Perda Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:19 Oktober 2015
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
LokasiPemerintah Kota Kediri
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 Oktober 2015
Tempat PenetapanKediri

Peraturan Daerah Kota Kediri ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. 2. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kota Kediri. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi hak sipil warga negara dan menyesuaikan dengan perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 terkait administrasi kependudukan.

Pemerintah Daerah Kota Kediri memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi penyelenggaraan administrasi kependudukan, membentuk instansi pelaksana, mengatur teknis penyelenggaraan, melakukan pembinaan dan sosialisasi, melaksanakan pelayanan masyarakat, menugaskan kelurahan untuk sebagian urusan administrasi kependudukan, mengelola dan menyajikan data kependudukan, serta melakukan koordinasi pengawasan.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas) memiliki urusan untuk mendaftar peristiwa kependudukan dan mencatat peristiwa penting, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, mencetak, menerbitkan, dan mendistribusikan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran dan pencatatan sipil, menjamin kerahasiaan dan keamanan data, serta melakukan verifikasi dan validasi data. Kewenangan Dinas meliputi memperoleh keterangan dan data yang benar, memperoleh data berdasarkan putusan pengadilan, memberikan keterangan untuk kepentingan penyelidikan, dan mengelola data untuk pembangunan.

Peraturan ini juga mengatur tentang hak dan kewajiban penduduk terkait administrasi kependudukan, termasuk hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum, informasi data, dan ganti rugi atas kesalahan. Penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami.

1. Dokumen kependudukan yang diterbitkan sebelum berlakunya peraturan daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya, dan sesudahnya diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan berlaku seumur hidup. 3. Semua singkatan “KTP” pada penerbitan KTP sebelum berlakunya peraturan daerah ini harus dimaknai “KTP-el".

1. Penduduk yang membatalkan kepindahan setelah Surat Keterangan Pindah diterbitkan dikenakan denda Rp 200.000. 2. Keterlambatan pelaporan kelahiran dikenakan denda Rp 100.000, perkawinan/perceraian/pembatalan perkawinan Rp 200.000, pengangkatan anak Rp 100.000, pengakuan/pengesahan anak Rp 50.000, perubahan nama Rp 200.000, perubahan kewarganegaraan Rp 300.000, peristiwa penting lainnya Rp 500.000. 3. Tidak membawa KTP-el saat bepergian dikenakan denda Rp 20.000. 4. Orang Asing tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal dikenakan denda Rp 100.000. 5. Pejabat Dinas yang memperlambat pengurusan dokumen dikenakan denda Rp 1.000.000.