di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kediri 7/2015 · Perda Kota Kediri No. 7 Tahun 2015 · Perda Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kota Kediri. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi hak sipil warga negara dan menyesuaikan dengan perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 terkait administrasi kependudukan.
Pemerintah Daerah Kota Kediri memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi penyelenggaraan administrasi kependudukan, membentuk instansi pelaksana, mengatur teknis penyelenggaraan, melakukan pembinaan dan sosialisasi, melaksanakan pelayanan masyarakat, menugaskan kelurahan untuk sebagian urusan administrasi kependudukan, mengelola dan menyajikan data kependudukan, serta melakukan koordinasi pengawasan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas) memiliki urusan untuk mendaftar peristiwa kependudukan dan mencatat peristiwa penting, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, mencetak, menerbitkan, dan mendistribusikan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran dan pencatatan sipil, menjamin kerahasiaan dan keamanan data, serta melakukan verifikasi dan validasi data. Kewenangan Dinas meliputi memperoleh keterangan dan data yang benar, memperoleh data berdasarkan putusan pengadilan, memberikan keterangan untuk kepentingan penyelidikan, dan mengelola data untuk pembangunan.
Peraturan ini juga mengatur tentang hak dan kewajiban penduduk terkait administrasi kependudukan, termasuk hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum, informasi data, dan ganti rugi atas kesalahan. Penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami.