di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1996 tentang Pembentukan Dana Bantuan Presiden Bagi Penyelenggaraan Kredit Usaha Keluarga Sejahtera
Juga dikenal sebagai: Keppres 3/1996 · Keppres No. 3 Tahun 1996 · Keppres Nomor 3 Tahun 1996
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini bertujuan untuk mendukung program Kredit Usaha Keluarga Sejahtera bagi keluarga Prasejahtera dan Sejahtera I di 27 Provinsi. Dana Bantuan Presiden dibentuk dari penyisihan sebagian hasil pengembangan Dana Reboisasi.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pembentukan Dana Bantuan Presiden sebesar Rp. 100.000.000.000,- sebagai pinjaman tanpa bunga. Pelaksanaan penyisihan dana dilakukan oleh Menteri Kehutanan dengan memindahkan dana ke rekening Dana Bantuan Presiden di Sekretariat Negara. Pengelolaan dana harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.