Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.05/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Akademi Teknik Dan Keselamatan Penerbangan Makassar Pada Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: PMK 151/PMK.05/2017 · PMK No. 151/PMK.05/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2017Tanggal Penetapan:6 November 2017
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Akademi Teknik Dan Keselamatan Penerbangan Makassar Pada Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku08 November 2017
Tanggal Penetapan06 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Makassar di bawah Kementerian Perhubungan. Kebijakan ini diambil berdasarkan usulan dari Menteri Perhubungan dan telah melalui pembahasan oleh Tim Penilai. Tarif layanan yang ditetapkan mencakup berbagai jenis layanan akademik dan penunjang akademik, seperti seleksi penerimaan peserta diklat, layanan pendukung akademik, diklat pembentukan, dan diklat teknis. Selain itu, peraturan ini juga mengatur kemungkinan pemberian tarif layanan hingga 0% untuk taruna tertentu, seperti taruna teladan, berprestasi, dari keluarga miskin, atau korban bencana, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan BLU. Kerja sama operasional dengan pihak lain juga diatur dalam peraturan ini untuk meningkatkan layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Makassar dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)