Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 39 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 1963 tentang Penyelenggaraan Sidang Pleno Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Ke 2

Juga dikenal sebagai: Keppres 39/1963 · Keppres No. 39 Tahun 1963 · Keppres Nomor 39 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Maret 1963Tanggal Penetapan:6 Maret 1963
Hukum KetatanegaraanTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenyelenggaraan Sidang Pleno Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Ke 2
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Maret 1963
Tanggal Penetapan06 Maret 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1963 ini dikeluarkan dengan latar belakang perjuangan pembebasan Irian Barat yang telah mencapai tahap penyelesaian. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk menetapkan pelaksanaan Sidang Pleno Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara ke-II setelah penyerahan wilayah Irian Barat dari UNTEA kepada Republik Indonesia. Keputusan ini menegaskan bahwa sidang tersebut akan diselenggarakan pada tanggal 15 Mei 1963 dan berada di bawah tanggung jawab Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dengan dukungan penuh dari aparatur pemerintah pusat dan daerah. Biaya penyelenggaraan sidang dibebankan pada Anggaran Belanja Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara tahun 1963. Menteri Pertama Republik Indonesia dan Gubernur/Kepala Daerah Barat diberi tugas khusus untuk memberikan bantuan yang diperlukan dalam penyelenggaraan sidang tersebut.

(-)

(-)