Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 8 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Makassar 8/2006 · Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2006 · Perda Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2006Tanggal Penetapan:3 Oktober 2006
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar
LokasiPemerintah Kota Makassar
Tanggal Berlaku03 Oktober 2006
Tanggal Penetapan03 Oktober 2006
Tempat PenetapanMakassar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar.

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2006 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar. Perubahan tersebut mencakup definisi tunjangan kesejahteraan, tunjangan alat kelengkapan DPRD, jaminan pemeliharaan kesehatan bagi pimpinan dan anggota DPRD beserta keluarga, tunjangan perumahan jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan atau dinas, serta belanja penunjang kegiatan DPRD. Peraturan ini juga mengatur bahwa belanja DPRD terdiri atas belanja penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan belanja penunjang kegiatan yang diformulasikan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat DPRD. Pengelolaan belanja DPRD dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)