Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 2/2022 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2022Tanggal Penetapan:17 Juni 2022
Perlindungan Hak AsasiPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Tanggal Berlaku17 Juni 2022
Tanggal Penetapan17 Juni 2022
Tempat PenetapanNgamprah

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan setara. Peraturan ini juga bertujuan untuk menjamin peningkatan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat, serta melindungi mereka dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan, diskriminasi, dan pelanggaran hak asasi manusia. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Ragam Penyandang Disabilitas**: Mengklasifikasikan ragam penyandang disabilitas meliputi penyandang disabilitas fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik. 2. **Hak Penyandang Disabilitas**: Merinci berbagai hak Penyandang Disabilitas, termasuk hak hidup, hak bebas dari stigma, hak privasi, hak keadilan dan perlindungan hukum, hak pendidikan, hak pekerjaan, hak kesehatan, hak politik, hak keagamaan, hak keolahragaan, hak kebudayaan dan pariwisata, hak kesejahteraan sosial, hak aksesibilitas, hak pelayanan publik, hak perlindungan dari bencana, hak habilitasi dan rehabilitasi, hak konsesi, hak pendataan, hak hidup mandiri, hak berekspresi, hak berpindah tempat, dan hak bebas dari diskriminasi. 3. **Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak**: Mengatur perencanaan, perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, infrastruktur, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, komunikasi dan informasi, serta perlindungan dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi. 4. **Tim Koordinasi Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (TKP2HPD)**: Membentuk TKP2HPD sebagai lembaga non struktural yang bersifat ad hoc untuk melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

(-)

1. Penyelenggara pendidikan yang tidak menyediakan Akomodasi yang Layak dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan pendidikan, atau pencabutan izin. 2. Pemberi Kerja yang tidak menyediakan Akomodasi yang Layak dan fasilitas yang mudah diakses dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan operasional, atau pencabutan izin. 3. Pemilik/pengelola bangunan yang tidak menyediakan fasilitas yang mudah diakses dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara/tetap pekerjaan pembangunan, penghentian sementara/tetap pemanfaatan bangunan, pembekuan/pencabutan izin bangunan, atau perintah pembongkaran bangunan.