Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 13 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapin 13/2015 · Perda Kabupaten Tapin No. 13 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2015Tanggal Penetapan:29 Desember 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Tapin
Tanggal Berlaku29 Desember 2015
Tanggal Penetapan29 Desember 2015
Tempat PenetapanRantau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2008 Nomor 05), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2015 Nomor 09);

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tapin untuk Tahun Anggaran 2016. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.339.232.277.596,00, belanja daerah sebesar Rp. 1.530.524.031.738,60, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp. 191.291.754.142,60). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 214.041.754.142,60 dan pengeluaran sebesar Rp. 22.750.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 191.291.754.142,60. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, piutang daerah, penyertaan modal, aset tetap, aset lainnya, kegiatan tahun sebelumnya yang belum diselesaikan, dana cadangan daerah, serta pinjaman daerah dan obligasi daerah. Penjabaran lebih lanjut mengenai APBD diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)