Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ANGGARAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulang Bawang 3/2013 · Perda Kabupaten Tulang Bawang No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 September 2013Tanggal Penetapan:11 September 2013

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Tanggal Berlaku11 September 2013
Tanggal Penetapan11 September 2013
Tempat PenetapanMenggala

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 01 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2013 Nomor 01).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2013.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Ketentuan Substansial:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja: APBD bertambah sebesar Rp.41.231.098.299,00, sehingga menjadi Rp.754.466.921.031,00.
  2. Pendapatan Daerah: Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mengalami peningkatan signifikan terutama dari Hasil Pajak Daerah dan Hasil Retribusi Daerah.
  3. Belanja Daerah: Terdiri dari Belanja Tidak Langsung (berkurang) dan Belanja Langsung (bertambah). Belanja Tidak Langsung meliputi Belanja Pegawai, Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan. Belanja Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal.
  4. Pembiayaan Daerah: Terdiri dari Penerimaan Pembiayaan (SILPA tahun sebelumnya dan Penerimaan Piutang Daerah) dan Pengeluaran Pembiayaan (Penyertaan Modal dan Pembayaran Perhitungan Fihak Ketiga).

Bupati menetapkan Peraturan tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)