di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ANGGARAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulang Bawang 3/2013 · Perda Kabupaten Tulang Bawang No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2013.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Ketentuan Substansial:
Bupati menetapkan Peraturan tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.