Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 7 Tahun 2013 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO TAHUN ANGGARAN 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 7/2013 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2013Tanggal Penetapan:12 September 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO TAHUN ANGGARAN 2012
LokasiPemerintah Kabupaten Mukomuko
Tanggal Berlaku12 September 2013
Tanggal Penetapan12 September 2013
Tempat PenetapanMukomuko

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2012. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini juga dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran: Menetapkan rincian pendapatan, belanja, surplus, pembiayaan, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) untuk Tahun Anggaran 2012.
  • Neraca: Menyajikan informasi mengenai jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas dana per 31 Desember 2012.
  • Laporan Arus Kas: Menyajikan informasi mengenai saldo kas awal, arus kas netto dari aktivitas operasi, investasi non keuangan, pembiayaan, non anggaran, dan saldo kas akhir per 31 Desember 2012.
  • Catatan Atas Laporan Keuangan: Memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut.

(-)

(-)