Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam No. 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pagar Alam 5/2014 · Perda Kota Pagar Alam No. 5 Tahun 2014 · Perda Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2013
LokasiPemerintah Kota Pagar Alam
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanPagar Alam

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 08 Tahun 2012 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Pagar Alam tahun 2012 Nomor 01 Seri A) 2. Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 05 Tahun 2013 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan Kota Pagar Alam Tahun 2013.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Realisasi anggaran pendapatan adalah Rp. 623.516.981.873,99 dan belanja adalah Rp. 611.804.327.457,00 sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 11.712.654.416,99. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 52.341.846.369,06 dan pengeluaran sebesar Rp. 32.454.288.526,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 19.887.557.843,06. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun 2013 adalah Rp. 31.600.212.260,05. Neraca per 31 Desember 2013 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.785.979.221.803.09, jumlah kewajiban sebesar Rp. 3.008.627.415,03, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.782.970.594.388,06. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal Januari 2013 sebesar Rp. 52.341.846.369,06 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2013 sebesar Rp. 32.208.446.2450. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)