Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Atraksi Budaya

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bali 1/2019 · Perda Provinsi Bali No. 1 Tahun 2019 · Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2019Tanggal Penetapan:30 Januari 2019
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Atraksi Budaya
LokasiPemerintah Provinsi Bali
Tanggal Berlaku30 Januari 2019
Tanggal Penetapan30 Januari 2019
Tempat PenetapanBali

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah Provinsi dalam penyusunan kebijakan di bidang penyelenggaraan Atraksi Budaya. Latar belakangnya adalah budaya Bali yang kaya dan atraktif, namun penyelenggaraan atraksi budaya belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, sehingga perlu pengaturan untuk perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatannya.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Fungsi Atraksi Budaya: Dibedakan menjadi fungsi sakral (bukan komoditas wisata) dan fungsi profan (komoditas wisata).
  2. Jenis Atraksi Budaya: Seni (tari, tabuh, teater tradisional, arsitektur), Adat Istiadat (kebiasaan, tradisi, busana adat, subak), tata cara upacara keagamaan (piodalan, ngaben, tabuh rah), kuliner, warisan budaya, museum, dan Desa Wisata.
  3. Pelaku Atraksi Budaya: Orang perorangan, organisasi seni, badan usaha, atau Desa Pakraman/Desa Adat.
  4. Penyelenggaraan Atraksi Budaya: Meliputi perlindungan (inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, pengembangan, pemanfaatan), pengembangan (penyebarluasan, pengkajian, pengayaan keberagaman), dan pemanfaatan (membangun karakter daerah, meningkatkan ketahanan budaya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan peran aktif budaya Bali).
  5. Hak dan Kewajiban: Pelaku atraksi berhak berperan dalam perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan, mendapatkan akses informasi, memperoleh manfaat, dan memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan wisata. Mereka berkewajiban menjaga nilai-nilai agama Hindu dan budaya Bali. Pengusaha pariwisata wajib mementaskan atraksi budaya dalam kegiatan internasional, nasional, dan regional.
  6. Larangan: Mempertontonkan atraksi sakral untuk komoditas wisata di luar ruang dan waktu yang sesuai, dan menyelenggarakan atraksi yang bertentangan dengan peraturan, kesusilaan, dan ketertiban.
  7. Peran Masyarakat dan Desa Pakraman/Desa Adat: Masyarakat berperan aktif dalam melaporkan atraksi yang tidak sesuai dan melakukan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan. Desa Pakraman/Desa Adat berperan dalam membina dan mengawasi.
  8. Kerjasama: Pemerintah Provinsi dapat melakukan kerjasama dengan daerah lain, kabupaten/kota, dan pihak ketiga.
  9. Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan untuk meningkatkan kualitas SDM dan kelembagaan atraksi budaya.

1. Selain Atraksi Budaya sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, Atraksi Budaya yang ada di masing-masing Kabupaten/Kota diakui sebagai Atraksi Budaya sepanjang tidak bertentangan dengan kesusilaan, kepatutan dan nilai-nilai Agama Hindu serta Budaya Bali.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 17 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan sementara izin usaha, pencabutan izin usaha, dan ganti rugi. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 18 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000,00.