Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13/PMK.07/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: PMK 13/PMK.07/2020 · PMK No. 13/PMK.07/2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2020Tanggal Penetapan:28 Februari 2020
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalAnggaran Belanja NegaraAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaRincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2020
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku28 Februari 2020
Tanggal Penetapan28 Februari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini menetapkan rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menurut daerah provinsi/kabupaten/kota Tahun Anggaran 2020 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk Tahun Anggaran 2020. Dana yang dialokasikan sebesar Rp3.462.912.000.000,00 (tiga triliun empat ratus enam puluh dua miliar sembilan ratus dua belas juta rupiah) dan dirinci menurut daerah provinsi/kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Tata cara penyaluran DBH CHT dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)