Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Kerja Tim Koordinasi Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle ) Untuk Transportasi Jalan dan Kelompok Kerja

Juga dikenal sebagai: Permenko Maritim dan Investasi 8/2020 · Permenko Maritim dan Investasi No. 8 Tahun 2020 · Permenko Maritim dan Investasi Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2020Tanggal Penetapan:23 Juli 2020
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
TemaTata Kerja Tim Koordinasi Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle ) Untuk Transportasi Jalan dan Kelompok Kerja
LokasiKementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Tanggal Berlaku23 Juli 2020
Tanggal Penetapan23 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBL Berbasis Baterai) untuk transportasi jalan, sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019. Tim Koordinasi dibentuk untuk mendukung pelaksanaan percepatan program ini, dengan susunan yang terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Ketua, dan beberapa menteri serta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai anggota. Tugas Tim Koordinasi meliputi koordinasi dengan pemangku kepentingan, penyusunan rencana aksi, penyelesaian hambatan, dan pengawasan pelaksanaan program. Kelompok Kerja dibentuk untuk membantu pelaksanaan tugas Tim Koordinasi, dengan tugas khusus seperti koordinasi dan monitoring pembentukan peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden. Anggaran pelaksanaan tugas dibebankan kepada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)