di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2013
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 8/2013 · Perda Kabupaten Banyumas No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2013. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Perubahan APBD meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp.144.851.592.568,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp.1.977.940.828.075,00. Belanja daerah juga bertambah sebesar Rp. 207.311.867.716,00 sehingga total belanja menjadi Rp.2.305.755.970.527,00, yang mengakibatkan defisit setelah perubahan menjadi Rp. 327.815.142.452,00. Defisit ini ditutupi melalui pembiayaan daerah, dengan peningkatan penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 73.413.275.148,00 dan peningkatan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 10.953.000.000,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mengalami peningkatan, terutama dari pendapatan pajak daerah dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Dana Perimbangan juga mengalami peningkatan, terutama dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah juga meningkat, terutama dari Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya serta Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus.
Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mengalami peningkatan, terutama pada belanja pegawai dan belanja hibah. Belanja Langsung juga mengalami peningkatan, terutama pada belanja barang dan jasa.
Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dan pencairan dana cadangan. Pengeluaran pembiayaan digunakan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.