Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Dasar di Kabupaten Bangli. Latar belakangnya adalah pelaksanaan kebijakan desentralisasi di bidang pendidikan yang memberikan wewenang kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pendidikan, dengan tujuan mewujudkan masyarakat belajar. Penyelenggaraan pendidikan dasar ini mengacu pada sistem pendidikan nasional dan berpedoman pada program pembangunan nasional.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Visi, misi, dan tujuan pendidikan di Kabupaten Bangli, dengan visi mewujudkan masyarakat Bangli yang cerdas, kompetitif, dan berbudi luhur berdasarkan Tri Hita Karana.
- Kewajiban dan hak warga kabupaten, orang tua, masyarakat, dan pemerintah terkait pendidikan. Warga kabupaten usia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, dan setiap warga berhak memperoleh pendidikan bermutu. Pemerintah kabupaten wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu.
- Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, yang terdiri atas pendidikan formal dan non formal. Pendidikan formal meliputi pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar. Pendidikan non formal diselenggarakan sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal.
- Program wajib belajar bagi warga kabupaten berusia 7-15 tahun, yang menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten.
- Pendirian, penambahan, penggabungan, dan penutupan lembaga pendidikan, yang harus mendapat izin dari Bupati dan berpedoman pada program pembangunan daerah.
- Kurikulum yang dikembangkan berdasarkan standar isi yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), dengan muatan lokal yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
- Anggaran pendidikan, di mana pemerintah kabupaten berkewajiban mengalokasikan sekurang-kurangnya 20% dari APBD untuk pembangunan sektor pendidikan.
- Pendidik dan tenaga kependidikan, yang berhak mendapatkan upah dan jaminan kesejahteraan yang layak serta kesempatan meningkatkan profesionalisme.
- Peserta didik, yang berhak memperoleh pelayanan pendidikan yang bermutu dan wajib mentaati peraturan yang berlaku.
- Sumber daya pendidikan, yang harus disediakan secara memadai oleh satuan pendidikan.
- Pengendalian mutu pendidikan, yang dilakukan dengan mengikuti Baku Mutu pendidikan yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten.
- Peran serta masyarakat dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan melalui Dewan Pendidikan dan atau Komite Sekolah.
- Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, yang berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan.
- Evaluasi dan sertifikasi, yang dilakukan secara berkala untuk peningkatan mutu pendidikan.
- Pendanaan pendidikan, yang menjadi tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat.
- Pengawasan pendidikan, yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten, Dewan Pendidikan, Komite Sekolah, serta masyarakat.
- Pengawas sekolah, yang merupakan tenaga fungsional pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.
- Kerjasama pendidikan, yang dapat dijalin dengan berbagai pihak, baik dalam negeri maupun luar negeri.